Pemerintah Siapkan Skema Baru untuk Penataan Pegawai Non-ASN
Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan skema baru untuk menyelesaikan penataan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer. Skema ini bertujuan untuk mengatasi permasalahan sekitar 1,7 juta pegawai honorer yang terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara yang inovatif.
Pegawai Honorer Akan Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu
Dalam upaya menyelesaikan penataan pegawai non-ASN, pemerintah akan mengangkat pegawai honorer yang tidak lulus seleksi menjadi Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu atau part-time. Meskipun terdapat kendala karena kursi yang diusulkan oleh instansi pemerintah hanya sekitar 1 juta, sedangkan pegawai honorer yang terdata mencapai 1,7 juta. Hal ini mengakibatkan sekitar 700 ribu honorer tidak dapat tertampung.
Rini Widyantini menjelaskan bahwa pihaknya akan mengangkat pegawai honorer yang tidak masuk dalam kuota formasi ke PPPK Paruh Waktu. Skema ini dirancang untuk menghindari pemutusan hubungan kerja atau PHK dari kebijakan penghapusan tenaga honorer. Pegawai PPPK Paruh Waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu setelah melewati evaluasi kinerja dan syarat administrasi.
Pemerintah Berkomitmen Menyelesaikan Masalah 1,7 Juta Honorer
Meskipun terdapat hambatan dalam penempatan pegawai honorer ke PPPK, pemerintah tetap berkomitmen untuk menyelesaikan masalah 1,7 juta pegawai honorer yang terdata di BKN. Dalam sebuah pertemuan di Kantor Kementerian PANRB, Rini menyatakan bahwa meskipun formasi yang diajukan oleh instansi hanya sekitar 1.017.000, pemerintah tetap bertekad menyelesaikan masalah ini.
Instansi Pemerintah Diminta Tetap Siapkan Anggaran untuk Pegawai Honorer
Sejalan dengan upaya penataan pegawai honorer, Kementerian PANRB telah mengeluarkan surat kepada instansi pemerintah untuk tetap menyediakan anggaran bagi pegawai honorer yang sedang menjalani tes. Hal ini bertujuan untuk memastikan kelancaran proses seleksi PPPK dan memberikan kesempatan kepada pegawai honorer untuk menjadi bagian dari PPPK.
Seleksi PPPK Periode II sebagai Peluang Kedua Bagi Pegawai Honorer
Bagi pegawai honorer yang tidak lolos dalam seleksi PPPK Periode I, ada kesempatan kedua untuk mengikuti Seleksi PPPK Periode II. Seleksi ini dibuka mulai 17 November hingga 31 Desember 2024. Rini mengingatkan bahwa selama pegawai honorer terdata di BKN, mereka dapat mengikuti tahap selanjutnya dalam seleksi PPPK.
Optimalisasi Formasi PPPK untuk Penataan Honorer 100%
Seleksi PPPK 2024 diarahkan untuk mengoptimalkan penataan honorer hingga mencapai 100%. Hal ini sejalan dengan target pemerintah untuk menghapus tenaga honorer hingga akhir tahun 2024. Berdasarkan Berkas DPR yang dikutip detikNews, seorang PPPK paruh waktu hanya bekerja selama 4 jam per hari, berbeda dengan ASN yang bekerja penuh waktu selama 8 jam.
Gaji dan Tunjangan PPPK diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020
Adapun gaji dan tunjangan untuk PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020. Gaji PPPK golongan IX pada masa kerja nol tahun sebesar Rp 2,96 juta, diluar aneka tunjangan. Namun, Perpres tersebut belum membahas tentang sistem gaji untuk PPPK Paruh Waktu.
Dengan adanya skema baru untuk penataan pegawai non-ASN, diharapkan masalah pegawai honorer dapat terselesaikan dengan baik. Pemerintah terus berupaya untuk memberikan kesempatan yang adil bagi para pegawai honorer agar dapat menjadi bagian dari PPPK. Semoga dengan langkah-langkah inovatif ini, penataan pegawai honorer dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi seluruh stakeholders terkait. (acd/acd)