Pengangkatan Raline Shah sebagai Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) oleh Menteri Meutya Hafid telah menarik perhatian publik. Artis yang dikenal dengan bakatnya dalam dunia hiburan tersebut kini mendapatkan kesempatan untuk berkontribusi dalam dunia pemerintahan. Dalam sebuah acara resmi, Raline Shah telah mengucap sumpah jabatan sebagai Staf Khusus Menkomdigi, menandai awal dari perjalanan barunya dalam lingkup pemerintahan.
Peran Staf Khusus dalam sebuah kementerian sangat penting, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara. Mereka bertanggung jawab atas berbagai tugas dan dapat diberhentikan oleh Menteri atau Menteri Koordinator. Fasilitas jabatan yang diberikan kepada Staf Khusus adalah yang tertinggi setara dengan eselon I.b, dengan masa bakti yang sejajar dengan jabatan Menteri atau Menteri Koordinator yang bersangkutan.
Seiring dengan pengangkatan tersebut, tentu saja banyak yang penasaran mengenai gaji yang diterima oleh Raline Shah sebagai Staf Khusus Menkomdigi. Menurut Perpres yang berlaku, Staf Khusus mendapatkan hak keuangan dan fasilitas lainnya paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. Dengan demikian, Raline Shah mendapatkan jabatan tertinggi dalam kementerian, yakni Eselon I.b.
Eselon I merupakan tingkatan jabatan struktural tertinggi di satuan instansi pemerintahan, dimana mereka yang menduduki posisi ini merupakan bagian dari golongan tertinggi IV/e dan golongan terendah IV/d. Gaji pokok yang diterima oleh Raline Shah sebagai Staf Khusus Menkomdigi berkisar antara Rp 3.880.400 sampai Rp 6.373.200, sesuai dengan Perpres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.
Tak hanya gaji pokok, Raline Shah juga berhak menerima tunjangan kinerja. Tunjangan tersebut diberikan setiap bulan dengan tiga komponen yang harus dipenuhi, yakni kehadiran, capaian kinerja, dan disiplin. Tunjangan kinerja Kementerian Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) masih mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dengan kelas jabatan 16, Reline Shah mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp 20.695.000. Dengan demikian, jika ditambahkan dengan gaji pokoknya, pendapatan Raline Shah sebagai Staf Khusus Menkomdigi mencapai kisaran Rp 24.830.400 sampai Rp 27.323.200. Hal ini menunjukkan bahwa Raline Shah tidak hanya mendapatkan kesempatan untuk berkontribusi dalam dunia pemerintahan, namun juga mendapatkan penghargaan yang setimpal atas dedikasinya.
Dengan pengalaman dan kemampuan yang dimilikinya, Raline Shah diharapkan dapat memberikan kontribusi yang berarti dalam meningkatkan kinerja dan efisiensi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital. Sebagai seorang Staf Khusus, tanggung jawabnya sangat besar dan diharapkan dapat memberikan ide-ide segar serta solusi inovatif untuk mendukung program kerja Menkomdigi.
Pengangkatan Raline Shah sebagai Staf Khusus Menkomdigi juga menjadi pembuktian bahwa talenta di Indonesia tidak hanya terbatas dalam dunia hiburan, namun juga memiliki potensi untuk berkembang dalam berbagai bidang, termasuk dalam bidang pemerintahan. Ini juga menjadi inspirasi bagi generasi muda untuk terus belajar dan berusaha agar dapat meraih kesuksesan di berbagai bidang.
Dengan demikian, pengangkatan Raline Shah sebagai Staf Khusus Menkomdigi tidak hanya menjadi sebuah berita menarik, namun juga memberikan pelajaran bahwa kesempatan selalu ada bagi siapa saja yang berusaha dan berkomitmen untuk meraihnya. Semoga Raline Shah dapat memberikan kontribusi yang berarti dan menjadi teladan bagi banyak orang dalam memperjuangkan impian dan meraih kesuksesan dalam berbagai bidang.