Pemberlakuan PPN 12% Akan Diundur: Berikan Stimulus Terlebih Dahulu
Pada tanggal 27 November 2024, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan, mengumumkan bahwa pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% akan diundur. Keputusan ini diambil karena pemerintah ingin memberikan bantuan sosial atau stimulus terlebih dahulu kepada masyarakat kelas menengah dan bawah sebelum menerapkan kebijakan PPN 12% tersebut.
Alasan Diundurnya Pemberlakuan PPN 12%
Menurut Luhut, penerapan PPN 12% harus disertai dengan stimulus untuk masyarakat yang akan terdampak oleh kebijakan tersebut. Rencananya, PPN 12% akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Namun, mengingat akan adanya bantuan sosial yang akan diberikan terlebih dahulu, maka kebijakan pemberlakuan PPN 12% tersebut kemungkinan besar akan diundur. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.
Bentuk Stimulus yang Akan Diberikan
Stimulus yang akan diberikan kepada masyarakat akan berupa bantuan tarif listrik. Luhut menjelaskan bahwa bantuan tersebut tidak akan diberikan langsung kepada penerima untuk menghindari penyalahgunaan. Sebagai gantinya, bantuan akan diberikan dalam bentuk subsidi listrik. DEN sedang menghitung bagaimana stimulus tersebut akan diberikan, dengan menentukan kriteria rumah yang berhak menerima bantuan tersebut.
Anggaran untuk Bantuan Terkait PPN 12%
Luhut menyebut bahwa negara memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk memberikan bantuan terkait PPN 12%. Menurutnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memiliki dana yang mencukupi untuk memberikan bantuan tersebut. Menjelang pemberlakuan PPN 12%, pemerintah berkomitmen untuk tidak menambah beban rakyat dan mengurangi beban ekonomi di bawah.
Penjelasan Jubir Luhut
Juru Bicara Ketua DEN, Jodi Mahardi, menjelaskan bahwa kebijakan pemberlakuan PPN 12% masih dalam tahap kajian mendalam. Menurutnya, Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan ekonomi baik dari dalam maupun luar negeri. Oleh karena itu, pemerintah terus melakukan kajian lebih dalam terkait kebijakan tersebut untuk memastikan keberlanjutannya sejalan dengan kondisi ekonomi nasional dan global.
Kesimpulan
Pemberlakuan PPN 12% yang seharusnya berlaku pada 1 Januari 2025 akan diundur karena pemerintah ingin memberikan stimulus terlebih dahulu kepada masyarakat. Stimulus berupa bantuan tarif listrik akan diberikan untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat kelas menengah dan bawah. Meskipun kebijakan ini masih dalam tahap kajian, pemerintah tetap berkomitmen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Dengan demikian, diharapkan kebijakan terkait PPN 12% dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan.