Revitalisasi Kebijakan Pembagian Porsi Wilayah di Blok Migas

Revitalisasi Kebijakan Pembagian Porsi Wilayah di Blok Migas

Pada tanggal 2 Januari 2025, Menteri Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) Bahlil Lahadalia merilis aturan baru terkait hak partisipasi 10% daerah dalam wilayah kerja minyak dan gas bumi. Peraturan tersebut, yang diterbitkan dengan nomor 1 tahun 2025, membawa perubahan signifikan terhadap Peraturan Menteri ESDM sebelumnya, yaitu nomor 37 tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest (PI) 10% Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

Perubahan Pasal-Pasal Penting dalam Aturan Baru

Salah satu perubahan penting dalam aturan baru ini terkait dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Menurut peraturan tersebut, BUMD harus memenuhi beberapa ketentuan, di antaranya adalah bahwa seluruh modalnya dimiliki oleh satu daerah dan tidak terbagi atas saham. Atau bisa juga berupa perusahaan perseroan daerah yang sahamnya paling sedikit 99% dimiliki oleh pemerintah daerah dan sisa kepemilikan sahamnya terafiliasi dengan pemerintah daerah.

Syarat lainnya adalah bahwa BUMD harus memiliki status yang disahkan melalui peraturan daerah, serta tidak melakukan kegiatan usaha selain pengelolaan participating interest. Di pasal 7, disebutkan bahwa setiap BUMD hanya diberikan pengelolaan PI 10% untuk satu wilayah kerja.

Sanksi bagi Pelanggar Aturan

Peraturan tersebut juga mengatur sanksi bagi pelanggar. Misalnya, dalam Pasal 19A ayat 1, disebutkan bahwa Menteri dapat memberikan teguran tertulis kepada BUMD atau Anak Perusahaan BUMD atau pemerintah daerah yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan dalam peraturan tersebut. Jika setelah mendapat teguran tertulis, BUMD atau pemerintah daerah tetap tidak mematuhi ketentuan dalam jangka waktu 60 hari, Menteri berhak menangguhkan atau membekukan PI 10% yang dimiliki oleh mereka.

Hal ini tentu menjadi perhatian serius bagi para pemangku kepentingan di sektor energi dan sumber daya alam. Kehadiran aturan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan keadilan dalam pengelolaan minyak dan gas bumi di Indonesia.

Pembentukan Anak Perusahaan BUMD

Di antara Pasal 19 dan Pasal 20, aturan baru ini juga menyisipkan Pasal 19A yang mengatur pembentukan anak perusahaan BUMD. Pembentukan anak perusahaan BUMD harus memenuhi beberapa ketentuan, seperti dasar kewenangan pembentukannya yang tercantum dalam peraturan daerah, pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, tidak adanya unsur swasta dalam kepemilikan saham, tidak mengelola participating wilayah kerja lain, dan tidak melakukan kegiatan usaha selain pengelolaan PI 10%.

Peraturan ini menegaskan bahwa pemerintah serius dalam menerapkan prinsip keadilan dan keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam. Dengan adanya aturan ini, diharapkan akan tercipta lingkungan bisnis yang kondusif dan berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam industri minyak dan gas bumi.

Kesimpulan

Pelaksanaan aturan baru Kementerian ESDM tentang hak partisipasi 10% daerah dalam wilayah kerja minyak dan gas bumi menjadi langkah penting dalam mendorong transparansi dan keadilan dalam sektor energi dan sumber daya alam. Para pelaku usaha di sektor ini diharapkan dapat mematuhi aturan ini demi terciptanya lingkungan bisnis yang sehat dan berkelanjutan. Semoga aturan ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi pembangunan sektor energi dan sumber daya alam di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *