Balik Nama Kendaraan Bekas: Biaya yang Harus Dikeluarkan Setelah BBNKB Ditiadakan
Pada bulan Januari 2025, kebijakan baru mengenai balik nama kendaraan bekas telah diterapkan. Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tidak lagi dikenakan, namun masih ada beberapa biaya lain yang harus dikeluarkan dalam proses balik nama. Apa saja biaya tersebut dan berapa besarnya?
Mengapa BBNKB Ditiadakan?
Kebijakan ini seharusnya berlaku di seluruh provinsi di Indonesia, sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Objek BBNKB seharusnya hanya berlaku untuk penyerahan pertama atas kendaraan bermotor, bukan untuk kendaraan bekas.
Menurut penjelasan Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, "BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB."
Biaya yang Masih Dibutuhkan
Meskipun BBNKB telah ditiadakan, masih ada beberapa biaya lain yang harus dikeluarkan saat mengurus balik nama kendaraan bekas. Biaya yang tetap harus dibayarkan antara lain adalah pajak kendaraan bermotor (PKB), SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi pelat nomor.
Biaya yang Diperlukan untuk Balik Nama Kendaraan Bekas
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Polri, berikut adalah rincian biaya yang diperlukan untuk balik nama kendaraan bekas:
- Bea balik nama kendaraan bermotor: Rp 0
- Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen: Besaran PKB tergantung pada jenis kendaraan dan bisa dilihat di lembar STNK. Denda PKB akan dikenakan jika terdapat keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya.
- SWDKLLJ: Rp 35.000 untuk sepeda motor dan Rp 143.000 untuk kendaraan roda empat non-angkutan umum. Denda SWDKLLJ akan dikenakan jika terdapat keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya.
- Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga, dan Rp 200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
- Biaya penerbitan TNKB: Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga, dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
- Biaya penerbitan BPKB: Rp 375.000 untuk mobil, Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga, dan Rp 375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Proses Mutasi dan Biayanya
Jika kendaraan bekas sebelumnya terdaftar di wilayah yang berbeda, maka perlu dilakukan proses mutasi. Biaya penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah sebesar Rp 150.000 untuk sepeda motor dan Rp 250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan proses balik nama kendaraan bekas menjadi lebih mudah dan terjangkau bagi masyarakat. Meskipun masih ada beberapa biaya yang harus dikeluarkan, namun dengan dihapusnya BBNKB, diharapkan dapat memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama.