Pada hari Selasa, 26 November 2024, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sidang berlangsung lancar tanpa kendala.
Proses Sidang
Sidang dilaksanakan di Gedung TNCC Mabes Polri dan dipimpin oleh Ketua Brigjen Agus Wijayanto. Wakil Ketua adalah Kombes Hengky Wijaya, sedangkan anggota lainnya adalah Kombes Armaini, Kombes Johanes Pangihutan Siboro, dan Kombes Hardiono SIK.
AKP Dadang Iskandar dinyatakan melanggar beberapa pasal, antara lain Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberhentian anggota Polri dan Pasal 5 ayat 1 huruf b, l, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf d, dan Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Pendapat Kadiv Humas Polri
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menyatakan bahwa proses sidang berjalan aman dan tertib. Sebanyak 13 saksi dihadirkan dalam sidang, di mana 5 di antaranya hadir langsung.
Detail Kasus
AKP Dadang Iskandar dikenal karena menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari, hingga tewas. Kejadian tragis ini terjadi di Mapolres Solok Selatan pada Jumat, 22 November 2024.
Pasca kejadian tersebut, Dadang Iskandar ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana hingga pembunuhan.
Reaksi Publik
Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat bagi AKP Dadang Iskandar menuai beragam reaksi dari masyarakat. Banyak yang mengecam tindakan yang dilakukan oleh mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan tersebut.
Sejumlah aktivis dan organisasi masyarakat turut angkat suara terkait kasus ini. Mereka menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan demi keadilan bagi korban dan keluarganya.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, proses sidang etik AKP Dadang Iskandar di Polri menjadi sorotan publik. Kasus penembakan yang mengakibatkan korban meninggal dunia menimbulkan polemik dan perdebatan di masyarakat.
Penting bagi institusi kepolisian untuk menjaga integritas dan profesionalisme anggotanya demi menjaga kepercayaan publik. Keputusan yang diambil dalam sidang etik ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Semoga kejadian seperti ini tidak terulang di masa depan dan hukum dapat ditegakkan dengan seadil-adilnya demi kebaikan bersama.