News  

Skandal Suap KPK: Harun Masiku Dituduh sebagai Tersangka dan Menghambat Penangkapan

Skandal Suap KPK: Harun Masiku Dituduh sebagai Tersangka dan Menghambat Penangkapan


Jakarta

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka dalam dua perkara di KPK. Pertama, Hasto menjadi tersangka dugaan suap bersama Harun Masiku, kedua Hasto menjadi tersangka dugaan merintangi KPK mengusut kasus Harun Masiku.

Berdasarkan informasi sumber detikcom, Selasa (24/12/2024), penetapan tersangka terhadap Hasto ini diketahui dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Ada dua surat perintah penyidikan atau sprindik terhadap Hasto.

Pertama, Hasto dijerat sebagai tersangka kasus suap berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Kedua, Hasto dijerat sebagai tersangka merintangi penyidikan berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Kasus Dugaan Suap




Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Surabaya.
Foto: Hasto Kristiyanto (Esti Widiyana/detikJatim)

Hasto dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama-sama Harun Masiku dan kawan-kawan. Mereka diduga memberi suap ke Wahyu Setiawan yang pada tahun 2020 atau kasus ini terjadi menjabat sebagai Komisioner KPU RI.

Selain Hasto, Harun, dan Wahyu, KPK juga telah menetapkan orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio dan pihak swasta bernama Saeful sebagai tersangka. Wahyu telah divonis 7 tahun penjara, Agustiani dihukum 4 tahun penjara dan Saeful dihukum 1 tahun 8 bulan penjara.

Wahyu bersama Agustiani terbukti menerima uang sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38.350 atau setara dengan Rp 600 juta lewat Saeful Bahri. Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I kepada Harun Masiku.

Kasus Dugaan Rintangi Penyidikan Harun Masiku




Foto-foto Harun Masiku
Foto: Foto Harun Masiku dalam dokumen DPO (dok KPK)

Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan, KPK menyebut Hasto diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku yang telah diusut KPK sejak tahun 2020. Harun Masiku sendiri sudah menjadi buron sejak tahun 2020.

Hasto sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dari Harun Masiku ini pada Juni 2024. Hasto juga pernah diperiksa KPK pada tahun 2020.

Harun Masiku sendiri masih menjadi buronan KPK. Sejauh ini, KPK telah menerbitkan ulang informasi daftar pencarian orang (DPO) terhadap Harun Masiku.

PDIP Tuding Politisasi Hukum




Ronny Talapessy. (dok. istimewa).
Foto: Ronny Talapessy. (dok. istimewa).

Juru Bicara PDIP Chico Hakim telah buka suara soal penetapan Hasto sebagai tersangka. Dia menuding ada upaya mengganggu dan menenggelamkan PDIP.

“Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali, buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak 2 orang bisa diralat. Dan, kalau dugaan untuk mentersangkakan Sekjen sudah sejak lama. Sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih,” kata Chico.

Chico mengungkit ancaman sprindik yang disebutnya ditujukan kepada beberapa ketua umum partai lain. Dia menyebut memang kerap ada upaya politisasi hukum.

KPK Segera Beri Penjelasan




Gedung baru KPK
Ilustrasi KPK (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)

KPK menyatakan bakal memberi penjelasan detail soal penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto. Penjelasan soal konstruksi perkara yang ditangani KPK biasanya disampaikan lewat konferensi pers resmi.


Halaman 2 dari 5

(haf/dhn)

## Hasto Kristiyanto Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK
Pada tanggal 24 Desember 2024, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara yang ditangani oleh KPK. Pertama, Hasto diduga terlibat dalam kasus suap bersama Harun Masiku. Kedua, Hasto juga diduga melakukan tindakan merintangi KPK dalam mengusut kasus Harun Masiku.

## Kasus Dugaan Suap Bersama Harun Masiku
Dalam kasus dugaan suap, Hasto bersama Harun Masiku dan pihak lain diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, yang pada waktu itu menjabat sebagai Komisioner KPU RI. Selain Hasto, KPK juga menetapkan Agustiani Tio dan Saeful sebagai tersangka dalam kasus ini. Wahyu telah divonis 7 tahun penjara, Agustiani 4 tahun penjara, dan Saeful 1 tahun 8 bulan penjara.

## Kasus Dugaan Rintangi Penyidikan terhadap Harun Masiku
Dalam kasus ini, KPK menuding Hasto melakukan tindakan untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan terhadap Harun Masiku yang sudah menjadi buron sejak tahun 2020. Hasto sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi terkait kasus ini. KPK juga telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Harun Masiku.

## PDIP Menyuarakan Politisasi Hukum
Juru Bicara PDIP, Chico Hakim, menuding adanya politisasi hukum dalam penetapan Hasto sebagai tersangka. Menurutnya, hal ini merupakan upaya untuk mengganggu dan menenggelamkan PDIP. PDIP juga mengungkit ancaman sprindik yang disebut ditujukan kepada beberapa ketua umum partai lain.

## KPK Akan Segera Beri Penjelasan
KPK menyatakan akan memberikan penjelasan detail mengenai penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto. Penjelasan tersebut biasanya disampaikan melalui konferensi pers resmi. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, juga menyatakan bahwa konferensi pers akan dilakukan untuk menjelaskan status hukum Hasto.

Tunggu informasi lebih lanjut melalui konferensi pers resmi dari KPK untuk mendapatkan pemahaman yang lebih jelas mengenai kasus ini.

READ  Industri Susu Dukung Program Makanan Bergizi Gratis: Manfaat dan Alasannya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *