Peraturan Baru Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) bagi Kementerian dan Lembaga Pemerintahan
Pemerintah Indonesia telah menerbitkan peraturan baru terkait izin Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) bagi kementerian dan lembaga pemerintahan. Aturan ini dikeluarkan oleh Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg) melalui Surat Edaran nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024.
Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang disampaikan dalam Sidang Kabinet pada tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024. Aturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan dana dalam perjalanan dinas luar negeri agar dapat mendukung Asta Cita Presiden RI.
Berikut adalah lima poin utama dalam peraturan tersebut:
1. Efektif, Efisien, dan Selektif
Perjalanan Dinas Luar Negeri dilakukan secara efektif, efisien, dan selektif untuk mendukung Asta Cita Presiden RI. Kegiatan PDLN harus dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kinerja pemerintah dan pembangunan daerah.
2. Urgensi Substantif
PDLN dilakukan hanya untuk kegiatan yang memiliki urgensi substantif dan tidak terdapat tugas prioritas atau mendesak di dalam negeri.
3. Jumlah Peserta Terbatas
Kegiatan PDLN dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, seperti tugas belajar, misi olahraga, kunjungan presiden, kunjungan menteri, dan lain sebagainya.
4. Izin dari Presiden RI
Setiap perjalanan dinas luar negeri harus mendapatkan izin dari Presiden RI melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kemensesneg. Proses pengajuan izin harus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum tanggal keberangkatan.
5. Tanggung Jawab Penuh
Jika kegiatan PDLN dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan dari Presiden, maka pimpinan kementerian/lembaga/daerah/instansi dan pelaku PDLN bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang ditimbulkan.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan penggunaan dana untuk perjalanan dinas luar negeri dapat lebih efisien dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi pemerintah dan pembangunan daerah. Semua pihak diharapkan dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan untuk mencapai tujuan bersama.
Jika ada pertanyaan lebih lanjut terkait aturan ini, dapat menghubungi Kementerian Sekretaris Negara melalui kontak yang tersedia. Mari bersama-sama mendukung upaya pemerintah dalam mencapai visi dan misi negara demi kesejahteraan bersama.
Selamat beraktivitas!
(Penulis: Indonesian Government)
—
Artikel ini ditulis dalam rangka memberikan informasi terkait peraturan baru terkait Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi kementerian dan lembaga pemerintahan. Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik terkait aturan yang berlaku. Terima kasih telah membaca.