Pengenalan Transaksi uang elektronik akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Kebijakan ini akan…
Dikenai
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
Pengenalan Transaksi uang elektronik akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Kebijakan ini akan…
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.