News  

Tes Urine ABG Pembunuh Ayah-Nenek di Jaksel: Bebas dari Narkoba

Tes Urine ABG Pembunuh Ayah-Nenek di Jaksel: Bebas dari Narkoba

Tes Urine Remaja Pembunuh Ayah dan Neneknya di Cilandak

Polres Metro Jakarta Selatan melakukan tes urine terhadap remaja berinisial MAS (14) yang melakukan pembunuhan terhadap ayah dan neneknya di Cilandak, Jakarta Selatan. Hasil tes urine menunjukkan bahwa MAS negatif alkohol maupun narkoba.

Interogasi Awal dan Alasan Pembunuhan

Menurut Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, hasil interogasi awal menunjukkan bahwa MAS membunuh para korban karena ‘bisikan meresahkan’ yang dialaminya. Meski begitu, polisi masih mendalami keterangan MAS untuk menggali motif sesungguhnya.

Pendalaman Motif dengan Asosiasi Psikolog Forensik

Polisi sedang bekerja sama dengan Apsifor (Asosiasi Psikolog Forensik) untuk melakukan pendalaman motif pembunuhan yang dilakukan oleh MAS. Hal ini dilakukan untuk memahami lebih dalam kondisi kejiwaan pelaku dan alasan di balik perbuatan tersebut.

Kejadian Pembunuhan yang Terjadi di Cilandak

Peristiwa pembunuhan ini terjadi di sebuah perumahan di Cilandak pada pukul 01.00 WIB. Sekuriti perumahan berhasil memantau kejadian tersebut dan langsung bertindak setelah mendapat laporan penusukan yang menewaskan seorang wanita inisial RM (69) dan seorang pria inisial APW (40).

Kronologi Kejadian

Setelah mendengar laporan saksi, petugas sekuriti langsung mengamankan pelaku yang pada saat itu terlihat berlumur darah. Pelaku kemudian diamankan dan diserahkan kepada Polsek Cilandak untuk proses lebih lanjut.

Korban Tewas dan Luka Berat

Dalam insiden tersebut, korban ayah dan nenek tewas sementara ibu dari pelaku mengalami luka berat akibat penusukan. Korban ibu kemudian dilarikan ke RS Fatmawati untuk mendapatkan perawatan medis.

Kesimpulan

Saat ini, kasus pembunuhan yang dilakukan oleh remaja MAS masih terus dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Dengan adanya kerjasama dengan Apsifor, diharapkan motif sesungguhnya dapat terungkap dan pelaku dapat memperoleh pendampingan serta bantuan yang dibutuhkan.

(azh/azh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *