News  

Tiga Bersaudara Pemburu Badak Jawa di TN Ujung Kulon

Tiga Bersaudara Pemburu Badak Jawa di TN Ujung Kulon

Mengungkap Kasus Perburuan Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon: Hubungan Saudara Para Pelaku Terungkap

Kasus perburuan cula badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon, Banten, masih menjadi sorotan dalam persidangan. Para pelaku terungkap memiliki hubungan saudara yang mengejutkan. Hal ini terungkap saat terpidana Sunendi memberikan keterangan atas enam terdakwa di Pengadilan Negeri Pandeglang.

Hubungan Saudara Para Pelaku

Sunendi mengaku memiliki hubungan saudara dengan terdakwa Sahru dan Sayudin. Menurutnya, Sahru adalah kakak kandungnya dan Sayudin adalah sepupu. Keterangan ini menjadi fakta menarik dalam kasus perburuan terhadap satwa endemik yang dilindungi, badak Jawa.

Mengungkap Kelompok Pelaku

Dalam keterangannya, Sunendi mengungkap bahwa ada tiga kelompok yang melakukan perburuan terhadap badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon. Kelompok tersebut dipimpin oleh Sahru, Sayudin, dan Sunendi sendiri. Masing-masing kelompok memiliki peran dalam perburuan dan penjualan cula badak.

Peran dan Pembagian Keuntungan

Sunendi mengaku sebagai eksekutor yang menembak badak Jawa, sedangkan Atang dan Nurhadi memotong cula badak dengan golok. Cula yang dihasilkan kemudian dijual kepada terdakwa Yogi Purwadi dengan harga ratusan juta rupiah. Uang hasil penjualan dibagi rata antara Sunendi, Atang, dan Nurhadi.

Kelompok Pelaku dan Penjualan Cula

Sunendi juga mengungkapkan kelompok pelaku pemburu lainnya. Sayudin berburu dengan Isnen, Rahmat, dan Wandi, sementara Sahru berburu dengan Isnen, Karip, dan Leli. Sunendi menjual cula badak dari masing-masing kelompok karena memiliki akses untuk menjual cula tersebut.

Keuntungan dan Pengakuan

Sunendi mengaku telah menjual cula badak dari kelompok Sahru sebanyak satu kali dan dari kelompok Sayudin sebanyak dua kali. Ia juga mendapatkan keuntungan sebesar Rp 30 juta dari terdakwa Sayudin. Pengakuan Sunendi memberikan gambaran lebih jelas tentang praktik perburuan yang dilakukan oleh kelompok-kelompok tersebut.

READ  Tiga Moge Harley-Davidson Milik Gus Miftah di Rumah

Kesimpulan

Kasus perburuan badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon merupakan contoh nyata dari ancaman terhadap satwa langka yang dilindungi. Hubungan saudara antara para pelaku menambah dimensi kompleks dalam kasus ini. Penjualan cula badak sebagai bagian dari praktik perburuan juga menjadi sorotan dalam penanganan kasus ini. Semoga kasus ini memberikan pelajaran berharga untuk perlindungan satwa liar di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *