Tiga Kapal Negara Tetangga Terjaring Saat Melakukan Aktivitas Maling Ikan di Perairan RI

Tiga Kapal Negara Tetangga Terjaring Saat Melakukan Aktivitas Maling Ikan di Perairan RI

Tangkapan Kapal Maling Ikan di Perairan Selat Malaka

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap tiga kapal maling ikan di perairan Selat Malaka yang diduga berasal dari Malaysia. Keberhasilan dalam menangkap kapal-kapal tersebut membawa potensi kerugian akibat pencurian ikan mencapai Rp 16 miliar.

Penangkapan Kapal Maling Ikan

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa kapal-kapal pencuri ikan tersebut berhasil ditangkap oleh patroli kapal Pengawas Hiu 16. Mereka tertangkap sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan di Perairan Selat Malaka dengan menggunakan alat tangkap ilegal, yaitu trawl, tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang berlaku di Indonesia.

Identifikasi Kapal-Kapal

Nakhoda Hiu 16 Albert Essing menjelaskan bahwa ketiga kapal tersebut berhasil diamankan pada 30 November 2024. Kapal-kapal tersebut bernomor lambung KM PKFB 960 berukuran 49.80 GT, KM PKFB 1913 berukuran 68.56 GT, dan KM PKBF 1916 berukuran 69.07 GT. Mereka berhasil mendeteksi kapal-kapal tersebut secara visual dan segera melakukan pemeriksaan.

Potensi Kerugian yang Dapat Diselamatkan

Kapal-kapal tersebut bermuatan 30-80 kilogram ikan campur dan terdeteksi secara visual pada radar di Selat Malaka sedang merangsek masuk jauh ke dalam wilayah perairan Indonesia sejauh 3-5 Nautica Mile. Diperkirakan potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan mencapai Rp 16.004.582.204. Ketiga kapal tersebut kini dikawal menuju Stasiun PSDKP Belawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Komitmen KKP dalam Memerangi Penangkapan Ikan Ilegal

Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan NKRI di laut dengan memerangi praktik penangkapan ikan secara ilegal. Sejak awal menjabat, KKP terus berkomitmen dan tak pandang bulu untuk memerangi praktik penangkapan ikan ilegal dengan berbagai kebijakan dan regulasi yang ada.

READ  Pertemuan Prabowo dengan 50 Bos Perusahaan AS di Acara Brunch

Kesimpulan

Penangkapan tiga kapal maling ikan asal Malaysia di perairan Selat Malaka oleh KKP adalah bukti nyata dari komitmen pemerintah dalam memerangi praktik penangkapan ikan ilegal. Diharapkan dengan langkah-langkah tegas ini, potensi kerugian negara akibat pencurian ikan dapat diminimalisir. Semua pihak diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah dalam menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *