News  

Tiga Tersangka Kasus Proyek Fiktif PT SCC Ditahan oleh KPK, Negara Rugi Rp 280 Miliar Lebih

Tiga Tersangka Kasus Proyek Fiktif PT SCC Ditahan oleh KPK, Negara Rugi Rp 280 Miliar Lebih

Tiga Tersangka Korupsi Pembelian Server dan Storage Ditahan KPK selama 20 Hari

Kasus dugaan korupsi dalam pembelian server dan storage oleh PT Prakarsa Nusa Bakti ke PT Sigma Cipta Caraka (PT SCC) kembali menjadi sorotan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan tiga tersangka terkait kasus tersebut selama 20 hari ke depan. Ketiganya adalah Imran Muntaz (IM), Roberto Pangasian Lumban Gaol (RPLG), dan Afrian Jafar (AJ).

Imran Muntaz ditahan lebih dulu pada 8 Januari 2025 hingga 27 Januari 2025. Sementara itu, Roberto dan Afrian mulai ditahan pada Jumat, 10 Januari. Mereka semua ditahan di Rutan KPK.

Konstruksi Perkara yang Membuat Mereka Ditahan

Perkara ini bermula saat Roberto mengalihkan kepengurusan PT Prakarsa Nusa Bakti kepada Benny Saputra Lumban Gaol pada tahun 2016. Meskipun kepengurusan sudah dialihkan, Roberto masih terlibat dalam kegiatan bisnis dan memberikan nasihat terkait pengelolaan bisnis PT Prakarsa Nusa Bakti kepada Benny Saputra Lumban Gaol.

Pada akhir 2016, Roberto berniat membuka bisnis data center dan meminta bantuan Imran untuk mencari perusahaan yang bisa memberikan pembiayaan atas rencana pembelian data center tersebut. Afrian Jafar juga terlibat dalam proses ini.

Pada Januari 2017, Imran bertemu dengan sejumlah pejabat di PT Sigma Cipta Caraka, termasuk Bakhtiar Rosyidi, Rusli Kamin, Taufik Hidayat, dan Sandy Suherry. Mereka membahas penawaran RPLG melalui IM dan AJ agar PT Sigma Cipta Caraka bisa memberikan pendanaan kepada PT Prakarsa Nusa Bakti terkait rencana pembelian data center.

Bakhtiar menyetujui penawaran PT Prakarsa Nusa Bakti tanpa persetujuan direksi PT Sigma Cipta Caraka lainnya dan tanpa melakukan analisa risiko. Sandy Suherry diminta menjalin komunikasi dengan Afrian terkait persiapan dokumen pembelian.

Pada Februari 2017, pertemuan kembali dilakukan antara Imran, Bakhtiar Rosyidi, Rusli Kamin, dan Taufik Hidayat. Mereka membahas tata cara pembiayaan pembelian data center milik PT Prakarsa Nusa Bakti.

Setelah beberapa bulan, pada April 2017, Imran dan Afrian mengadakan rapat bersama sejumlah pejabat PT Sigma Cipta Caraka untuk membahas besaran cicilan, pembayaran, dan jangka waktu yang harus dilakukan oleh PT Prakarsa Nusa Bakti.

Bakhtiar menjanjikan fee kepada Imran dan Afrian sebagai makelar project antara kedua perusahaan. Selain itu, Bakhtiar dan Rusli meminta bantuan Direktur PT Granary Reka Cipta, Tejo Suryo Laksono, untuk menyiapkan perusahaannya sebagai perusahaan penampungan dana.

Pada Juni 2017, Afrian memberitahukan bahwa Direksi PT Sigma Cipta Caraka sudah menyetujui untuk menurunkan nilai pembayaran per terminnya. Dokumen-dokumen palsu pun disiapkan untuk menutupi transaksi tersebut.

Kerugian Negara Lebih dari Rp 280 Miliar

Dari perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai lebih dari Rp 280 miliar. Imran Muntaz, Roberto Pangasian Lumban Gaol, dan Afrian Jafar disangkakan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penahanan ketiga tersangka ini menjadi bukti bahwa KPK serius dalam memberantas korupsi di Indonesia. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak terlibat dalam tindakan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Mari kita bersama-sama mendukung KPK dalam memberantas korupsi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan transparan. Semoga keadilan selalu ditegakkan dan pelaku korupsi mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *