News  

TNI dan KPK Bersatu dalam Menjaga Kedaulatan Negara

TNI dan KPK Bersatu dalam Menjaga Kedaulatan Negara

Kewenangan KPK dalam Mengusut Kasus Korupsi yang Melibatkan Anggota Militer

Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengabulkan gugatan yang diajukan terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Putusan tersebut memberikan penegasan terkait kewenangan KPK dalam mengusut kasus korupsi yang melibatkan anggota militer bersama warga sipil. Bagaimana tanggapan TNI terhadap putusan ini?

TNI Menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi

Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto menyatakan bahwa TNI menghormati setiap keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang berwenang dalam bidang konstitusi. Dalam hal ini, TNI akan mempelajari lebih lanjut putusan tersebut dan implikasinya.

Hariyanto juga menjelaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK dan Kejaksaan Agung untuk memastikan bahwa pelaksanaan putusan tersebut berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi, serta tidak mengganggu tugas pokok TNI dalam menjaga kedaulatan negara.

Koordinasi dengan KPK dan Kejaksaan Agung

Koordinasi antara TNI, KPK, dan Kejaksaan Agung menjadi hal yang penting dalam menjalankan putusan MK terkait kewenangan KPK dalam mengusut kasus korupsi yang melibatkan militer dan warga sipil. Tujuan dari koordinasi ini adalah agar pelaksanaan hukum dapat berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi, tanpa melanggar peraturan lain, dan tidak mengganggu tugas pokok TNI.

Kewenangan KPK dalam Mengusut Korupsi yang Melibatkan Militer dan Sipil

Menurut Hariyanto, KPK memiliki kewenangan untuk mengkoordinir dan mengendalikan perkara korupsi yang melibatkan anggota militer dan warga sipil. Namun, jika perkara korupsi tersebut tidak dapat diadili secara bersamaan, maka militer akan tetap disidik oleh Polisi Militer dan diadili di Pengadilan Militer, sedangkan pelaku sipil akan diadili di pengadilan umum atau Tipikor.

READ  Indonesia dan Turki Tingkatkan Ekspor Pertanian-Perkebunan: Data Terbaru

Putusan MK yang Mengubah Kewenangan KPK

Putusan MK dalam perkara nomor 87/PUU-XXI/2023 mengubah pasal yang mengatur kewenangan KPK dalam mengkoordinasikan dan mengendalikan pengusutan kasus korupsi yang melibatkan militer bersama pihak sipil. Pasal 42 UU KPK yang berbunyi, "Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum" menjadi sorotan dalam putusan tersebut.

Penegasan MK terhadap Kewenangan KPK

MK menegaskan bahwa KPK berwenang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan atas dugaan korupsi yang melibatkan anggota militer dan warga sipil selama kasus tersebut telah diusut oleh KPK sejak awal. Namun, jika kasus korupsi tersebut ditangani oleh lembaga penegak hukum lain, maka tidak ada kewajiban bagi lembaga tersebut untuk melimpahkannya kepada KPK.

Amar Putusan MK

Amar putusan MK menyatakan bahwa permohonan pemohon sebagian dikabulkan, menyatakan pasal 42 UU KPK bertentangan dengan UUD 1945, memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia, dan menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya.

Kesimpulan

Putusan MK terkait kewenangan KPK dalam mengusut kasus korupsi yang melibatkan militer dan warga sipil menjadi sorotan utama dalam penegakan hukum di Indonesia. Dengan adanya koordinasi antara TNI, KPK, dan Kejaksaan Agung, diharapkan pelaksanaan putusan tersebut dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prinsip keadilan. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk memberantas korupsi dan menjaga integritas negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *