Pengantar
Kecelakaan maut yang melibatkan kendaraan angkutan barang truk terus terjadi. Yang terbaru, Selasa pagi lalu sebuah truk menabrak sejumlah kendaraan di lampu merah Slipi, Jakarta Barat. Akibat kecelakaan itu, dua orang meninggal dunia.
Penyebab Kecelakaan
Polisi menyebut kecelakaan maut yang melibatkan truk dan sejumlah kendaraan di Slipi, Jakarta Barat, disebabkan oleh sopir truk yang mengantuk. Sebelumnya disebutkan diduga truk mengalami rem blong sehingga menyebabkan kecelakaan maut di Slipi. Namun, Polisi menyebutkan rem pada truk tronton yang menabrak enam kendaraan di lampu merah Slipi, Jakarta Barat, berfungsi normal. Dari hasil pemeriksaan, sopir truk bernama Ade Zakarsih (45) mengaku mengantuk hingga berujung tabrakan.
Peran Kesehatan Pengemudi Truk
Pengamat transportasi sekaligus Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah MTI Pusat Djoko Setijowarno mengatakan, sudah saatnya kesehatan pengemudi truk menjadi perhatian. Sebab, tanpa pengemudi truk yang sehat, jangan harap angkutan logistik juga sehat.
Faktor Penyebab Kecelakaan
Sebagian besar kecelakaan moda jalan raya disebabkan oleh faktor manusia, kemudian diikuti oleh faktor sarana dan faktor prasarana. Kelelahan kerja atau fatigue adalah faktor manusia yang paling berkontribusi dalam menyebabkan kecelakaan moda jalan raya. Kemudian diikuti oleh faktor manusia lainnya, seperti kurangnya pengetahuan tentang teknik mengemudi yang benar maupun kurangnya pengetahuan tentang karakteristik medan yang dilalui.
Pola Hidup Sehat Pengemudi
“Fatigue merupakan proses menurunnya efisiensi dan ketahanan tubuh untuk melanjutkan kegiatan yang harus dilakukan. Mengemudi adalah pekerjaan yang berisiko tinggi mengalami fatigue, karena memerlukan konsentrasi tinggi dan membutuhkan perpaduan yang tepat dan cepat antara otak, tangan, kaki, dan mata. Faktor-faktor yang dapat memicu timbulnya fatigue pada pengemudi antara lain umur, status gizi, kuantitas tidur, kualitas tidur, beban kerja, durasi mengemudi, waktu istirahat; serta gangguan kesehatan fisik dan mental,” beber Djoko.
Regulasi Waktu Kerja Pengemudi
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur mengenai waktu kerja untuk pengemudi Kendaraan Bermotor Umum. Waktu kerja bagi pengemudi kendaraan bermotor umum paling lama 8 jam sehari. Setelah mengemudikan kendaraan selama 4 jam berturut-turut, wajib beristirahat paling singkat setengah jam. Dalam hal tertentu pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 jam sehari termasuk waktu istirahat selama 1 jam.
Kesimpulan
Sebaik apa pun kebijakan yang diterapkan tentang keselamatan dalam mengemudi tidak akan berarti apa pun apabila pengemudi mengabaikan pola hidup sehat dan tidak ada dukungan terhadap pemeliharaan kesehatan fisik dan mental pengemudi. Dengan pemeriksaan kesehatan fisik dan mental secara berkala, maka akan membantu meningkatkan keselamatan transportasi di Indonesia dan meminimalisir risiko kecelakaan yang disebabkan oleh faktor kesehatan fisik dan mental pengemudi.
Penutup
Dengan adanya kecelakaan truk di Slipi, Jakarta Barat, kita diingatkan akan pentingnya kesehatan pengemudi truk. Mari bersama-sama menjaga kesehatan para pengemudi truk agar kecelakaan serupa tidak terulang di masa depan.
(rgr/din)