Tugas Dirjen Pengawasan Ruang Digital, Eselon I Baru di Markas Meutya Hafid

Dinamika Kementerian Komunikasi dan Digital: Penunjukan Brigjen Pol Alexander Sabar sebagai Plt Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital

Sejak perubahan nama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), terjadi penataan ulang struktur organisasi lembaga di jajaran Eselon I. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid telah menunjuk perwira tinggi Polri, Brigjen Polisi Alexander Sabar, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital di Kementerian Komdigi.

Kolaborasi antara Komdigi dan lembaga penegak hukum sangat diperlukan, terutama dalam situasi genting seperti sekarang untuk merespons ancaman digital yang semakin kompleks terutama pada isu judi online yang sangat merugikan masyarakat. Menkomdigi Meutya Hafid menekankan pentingnya kerjasama antara Kementerian Komdigi dan aparat penegak hukum dalam menghadapi tantangan digital yang semakin kompleks.

Alexander Sabar akan menempati direktorat baru hasil perombakan seiring fokus Kementerian Komdigi yang akan memperkuat ranah digital. Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital merupakan salah satu pemisahan dari Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) saat masih bernama Kementerian Kominfo.

Tugas dan Fungsi Dirjen Pengawasan Ruang Digital

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital yang ditetapkan pada 5 November 2024, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan ruang digital dan pelindungan data pribadi.

Adapun di Pasal 22, dalam melaksanakan tugas tersebut Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital menyelenggarakan fungsi berikut:
– Perumusan kebijakan di bidang pengawasan ruang digital dan pelindungan data pribadi.
– Pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan ruang digital dan pelindungan data pribadi.
– Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan ruang digital dan pelindungan data pribadi.
– Administrasi Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital.
– Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Penugasan kepada Alexander Sabar sebagai Plt Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital. Hal ini mencerminkan perubahan nomenklatur kementerian sebagai respons terhadap dinamika dan tantangan era transformasi digital saat ini.

Menkomdigi Meutya Hafid berharap penugasan Brigjen Alexander dapat mempercepat upaya bersih-bersih di dalam tubuh Kemkomdigi dari ancaman kejahatan digital sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap keamanan ruang digital di Indonesia.

Brigjen Pol Alexander Sabar ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Kapolri dengan nomor Sprin/3346/XI/KEP./2024 tanggal 18 November 2024 kepada Brigjen Pol Alexander Sabar, S.I.K., M.H. sebagai Pati Bareskrim Polri, yang sekarang bertugas pada BNN, untuk melaksanakan tugas sebagai Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital.

Dengan penunjukan Brigjen Pol Alexander Sabar sebagai Plt Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, diharapkan Kementerian Komunikasi dan Digital dapat lebih efektif dalam mengawasi ruang digital dan melindungi data pribadi masyarakat. Hal ini merupakan langkah penting dalam menghadapi tantangan digital yang semakin kompleks di era transformasi digital saat ini.

Dengan adanya penugasan ini, diharapkan kejahatan di ruang digital dapat diminimalisir dan keamanan ruang digital di Indonesia dapat ditingkatkan. Kolaborasi antara Komdigi dan lembaga penegak hukum akan menjadi kunci dalam menjaga keamanan dan ketertiban di ruang digital. Semoga dengan adanya langkah-langkah ini, Indonesia dapat menjadi negara yang aman dan terpercaya dalam ranah digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *