Usia Pensiun 59 Tahun, Waktu Pencairan Jaminan Jadi Diperpanjang

Pengusaha Dijemput Kementerian Keuangan untuk Membahas Kenaikan PPN Menjadi 12%

Peningkatan Usia Pensiun Pekerja di Indonesia: Dampak dan Implikasinya

Seiring dengan perkembangan zaman dan kebutuhan pasar kerja yang semakin kompleks, pemerintah Indonesia resmi menaikkan usia pensiun pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan menjadi 59 tahun pada tahun 2025. Keputusan ini didasarkan pada amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, yang mengatur bahwa usia pensiun pekerja Indonesia akan bertambah satu tahun setiap tiga tahun sekali.

Penyesuaian Usia Pensiun dan Dampaknya

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta W. Kamdani, menjelaskan bahwa penyesuaian usia pensiun telah dilakukan pada tahun 2019 dan 2022, dan akan terus dilakukan setiap tiga tahun sekali hingga mencapai 65 tahun. Namun, dalam praktiknya, pengaturan usia pensiun bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.

Menurut Pasal 151A UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja serta Pasal 167 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, penting bagi perusahaan untuk mengatur batas usia pensiun sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama yang telah disepakati secara bersama.

Pencairan Uang Pensiun dan Masa Tunggu Lebih Lama

Salah satu dampak utama dari penyesuaian usia pensiun adalah adanya masa tunggu yang lebih lama dalam pencairan manfaat jaminan pensiun. Terutama bagi perusahaan yang menerapkan usia pensiun di bawah 59 tahun, pekerja harus menunggu pencairan manfaat masa pensiun hingga mencapai batas usia pensiun tersebut.

READ  Wabah PMK Meningkat, Bagaimana Nasib Rencana Impor Sapi?

Shinta juga menyoroti pentingnya sosialisasi dari pemerintah kepada masyarakat mengenai pemahaman terkait masa tunggu pencairan jaminan pensiun ini. Pemahaman ini penting agar masyarakat dapat mempersiapkan diri menuju pensiun, terutama dalam hal literasi keuangan dan perencanaan masa depan.

Perlunya Penyesuaian dan Kolaborasi

Meskipun kebijakan ini tidak langsung menghambat perekrutan tenaga kerja baru, namun memerlukan penyesuaian yang cermat berdasarkan kondisi masing-masing perusahaan dan strategi bisnis. Perusahaan yang sedang melakukan ekspansi bisnis tetap dapat merekrut tenaga kerja baru sesuai dengan kebutuhan operasional.

Shinta menekankan perlunya menyikapi kebijakan ini secara bijaksana dan kolaboratif, sehingga dampaknya dapat dioptimalkan untuk kepentingan bersama, baik bagi karyawan, perusahaan, maupun keberlanjutan dunia usaha secara keseluruhan.

Penutup

Perubahan batas usia pensiun pekerja Indonesia menjadi 59 tahun mulai tahun 2025 merupakan langkah penting untuk memanfaatkan program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Di dalam aturan tersebut, terdapat ketentuan bahwa usia pensiun akan bertambah satu tahun setiap tiga tahun berikutnya, dari 2019 yang awalnya 57 tahun.

Dengan demikian, penting bagi semua pihak terkait untuk memahami implikasi dari penyesuaian usia pensiun ini dan bersiap menghadapinya dengan bijaksana. Kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, dan karyawan akan menjadi kunci dalam memastikan bahwa kebijakan ini memberikan manfaat yang maksimal bagi semua pihak yang terlibat.

(ada/ara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *