Usul Mencabut PPN 12% dan Kembali ke Tarif 10% yang Diajukan oleh Eks Dirjen Pajak

Usul Mencabut PPN 12% dan Kembali ke Tarif 10% yang Diajukan oleh Eks Dirjen Pajak

Usulan Hadi Poernomo

Mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo, meminta pemerintah untuk membatalkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Dia berpendapat bahwa PPN seharusnya kembali ke 10% untuk menghindari beban tambahan bagi masyarakat.

Kritik terhadap Kenaikan Tarif PPN

Hadi Poernomo menilai kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025, yang diatur dalam UU HPP Pasal 7 ayat (1), menuai kritik. Menurutnya, pemerintah dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) agar tarif PPN 12% yang ada dalam UU HPP bisa dibatalkan.

Solusi Perppu

Mantan Ketua BPK ini menambahkan bahwa penerbitan Perppu dapat dilakukan untuk mencegah kenaikan tarif PPN. Dengan persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto, pemerintah dapat membatalkan aturan tersebut sebelum berlaku pada 1 Januari 2025.

Prinsip Self-Assessment dalam Pajak

Hadi Poernomo juga mengusulkan sistem monitoring self-assessment dalam perpajakan. Dia berpendapat bahwa prinsip self-assessment yang mengandalkan kejujuran wajib pajak berpotensi menimbulkan pelaporan pajak yang tidak benar. Dengan sistem monitoring ini, transparansi dalam pelaporan pajak dapat ditingkatkan.

Peran Pajak dalam Pemberantasan Korupsi

Pajak bukan hanya sebagai sumber utama pendapatan negara, tetapi juga alat yang strategis untuk memberantas korupsi. Dengan sistem monitoring self-assessment, negara dapat menguji SPT WP serta memungkinkan pemetaan penerimaan negara secara komprehensif.

Dampak Kenaikan Tarif PPN

Hadi Poernomo mengatakan bahwa kenaikan tarif PPN akan membahayakan masyarakat kecil dengan pendapatan terbatas. Dia menekankan pentingnya kebijakan perpajakan yang melindungi daya beli rakyat kecil dan mendorong pemerataan ekonomi.

READ  Emtek Berencana Mengakuisisi ANTV, Manajemen Memberikan Komentar

Penyelarasan Regulasi Perpajakan

Hadi juga menyoroti inkonsistensi regulasi sebagai hambatan utama pengawasan pajak yang efektif. Dia mengusulkan agar fokus utama dalam perbaikan sistem perpajakan adalah pada penyelarasan peraturan-peraturan yang ada agar lebih konsisten dan terintegrasi.

Keberlanjutan Sistem Monitoring Self-Assessment

Dengan sistem monitoring self-assessment, transparansi dalam pelaporan pajak dapat ditingkatkan. Hal ini membuka peluang untuk menurunkan tarif pajak tanpa mengurangi penerimaan negara, karena basis pajak yang lebih luas tetap mampu mendukung peningkatan rasio pajak.

Kesimpulan

Dengan semua pembenahan yang dilakukan, tarif PPN bisa diturunkan kembali menjadi 10 persen. Hal ini akan meningkatkan daya beli masyarakat tanpa mengurangi penerimaan negara. Tarif PPN yang lebih rendah juga akan membuka ruang ekonomi untuk meningkatkan konsumsi masyarakat secara keseluruhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *