SIM, STNK, dan TNKB Seumur Hidup: Usulan Sarifuddin Sudding yang Kontroversial
Simaklah usulan kontroversial yang diajukan oleh anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Korlantas Polri pada Rabu, 4 November 2024. Usulan tersebut mengenai surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak perlu diperpanjang lagi, melainkan cukup diberlakukan seumur hidup. Apa sebenarnya latar belakang dan implikasi dari usulan ini?
Reformasi SIM, STNK, dan TNKB: Mengurangi Beban Masyarakat
Menurut Sarifuddin Sudding, perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB setiap lima tahun sekali hanya menyulitkan masyarakat. Dia menyatakan bahwa biaya yang dibebankan kepada masyarakat untuk perpanjangan dokumen tersebut sangat besar, sementara manfaatnya tidak sebanding. Oleh karena itu, dia mengusulkan agar SIM, STNK, dan TNKB hanya perlu diperpanjang sekali seumur hidup, mirip dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku seumur hidup.
Dalam pandangannya, Sudding berpendapat bahwa kebijakan perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB setiap lima tahun merupakan beban yang tidak perlu ditanggung oleh masyarakat. Dia menekankan bahwa dokumen-dokumen tersebut seharusnya lebih mengutamakan kepentingan masyarakat daripada vendor. Dengan menerapkan kebijakan seumur hidup, diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam hal administrasi kendaraan bermotor.
Kontra: Putusan Mahkamah Konstitusi dan Argumentasi Hinca Pandjaitan
Di sisi lain, anggota Komisi III DPR RI dari Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, menanggapi usulan Sudding dengan mengingatkan bahwa sebelumnya telah ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa berlaku SIM, STNK, dan pelat nomor. Namun, MK menolak usulan untuk menjadikan SIM, STNK, dan pelat nomor seumur hidup. Pandjaitan menjelaskan bahwa MK memutuskan bahwa perpanjangan dokumen tersebut tetap dilakukan setiap lima tahun sekali.
Alasan dari MK adalah untuk mengakomodasi proses evaluasi terkait kondisi dan kompetensi seseorang dalam mengendarai kendaraan bermotor. Meskipun Sudding telah mengusulkan kebijakan seumur hidup, MK menilai bahwa hal tersebut memerlukan pertimbangan yang lebih matang. Hinca Pandjaitan menegaskan bahwa keputusan MK No. 42 telah menetapkan bahwa perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB tetap dilakukan setiap lima tahun.
Respons dari Kepala Korps Lalu Lintas Polri
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, juga memberikan tanggapan terhadap usulan Sarifuddin Sudding. Aan mengungkapkan bahwa MK telah memutuskan bahwa SIM tidak dapat diberlakukan seumur hidup. Menurutnya, terdapat pertimbangan forensik kepolisian yang menjadi alasan mengapa perpanjangan SIM setiap lima tahun perlu dilakukan.
Aan menjelaskan bahwa dalam lima tahun, terdapat kemungkinan adanya perubahan identitas dan kompetensi seseorang dalam mengemudi. Oleh karena itu, perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB tetap diperlukan untuk memastikan keamanan dan keselamatan berkendara. Meskipun demikian, Aan menyambut baik masukan dari Sarifuddin Sudding dan akan terus mengkaji serta meningkatkan pelayanan terkait dokumen kendaraan bermotor.
Implikasi Usulan Seumur Hidup bagi SIM, STNK, dan TNKB
Kontroversi yang muncul dari usulan Sarifuddin Sudding membuka pintu diskusi mengenai reformasi administrasi kendaraan bermotor di Indonesia. Di satu sisi, kebijakan seumur hidup dapat memberikan kemudahan dan keringanan bagi masyarakat dalam mengurus dokumen kendaraan. Namun, di sisi lain, kebijakan tersebut juga menimbulkan pertanyaan terkait keamanan dan keselamatan berkendara.
Sebagai negara dengan tingkat kecelakaan lalu lintas yang cukup tinggi, Indonesia perlu mempertimbangkan dengan matang dampak dari kebijakan tersebut. Keseimbangan antara kenyamanan bagi masyarakat dan keamanan berkendara harus menjadi prioritas dalam merumuskan kebijakan terkait administrasi kendaraan bermotor.
Kesimpulan
Usulan Sarifuddin Sudding mengenai penerapan SIM, STNK, dan TNKB seumur hidup merupakan langkah reformasi yang kontroversial namun bernilai diskusi. Diskusi yang terbuka dan berkelanjutan antara pemerintah, DPR, Polri, dan masyarakat sangat penting dalam merumuskan kebijakan yang terbaik untuk kepentingan bersama. Seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi, reformasi administrasi kendaraan bermotor menjadi salah satu agenda penting dalam memajukan sektor transportasi di Indonesia.