Baduy Menerima Akses BPJS Kesehatan: Masyarakat Adat Baduy Mengajukan Perpanjangan Waktu Pencoblosan
Baduy merupakan salah satu masyarakat adat yang kaya akan budaya dan tradisi. Mereka tinggal di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Lebak, Banten. Pada tanggal 27 November 2024, masyarakat adat Baduy mengajukan permintaan perpanjangan waktu pemungutan suara Pilkada 2024. Hal ini dilakukan karena pemungutan suara bertepatan dengan acara adat mereka.
Ketua KPU Lebak, Dewi Hartini, mengungkapkan bahwa hingga dini hari belum ada keputusan dari KPU RI terkait perpanjangan waktu pencoblosan yang diajukan oleh masyarakat adat Baduy. Jika tidak ada keputusan hingga pukul 00.00 WIB, pelaksanaan pemungutan suara di Baduy akan tetap mengikuti jadwal yang berlaku, yaitu dari pukul 07.00-13.00 WIB.
Dewi juga menambahkan bahwa sekitar 500 orang Baduy yang akan mengikuti acara adat terancam tidak dapat memberikan hak pilihnya. Hal ini berpotensi menurunkan partisipasi pemilih di Baduy. Meskipun demikian, KPU Lebak tetap menghormati acara adat tersebut.
Bawaslu Lebak juga akan melakukan pengawasan khusus di 16 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Baduy. Rizal Murtado dari Bawaslu Lebak menyatakan bahwa pihaknya akan tetap mengawasi proses pemungutan suara di Baduy, terlepas dari keputusan akhir terkait permintaan perpanjangan waktu pencoblosan.
Meskipun tidak ada istilah penambahan waktu dalam Peraturan KPU, masyarakat adat Baduy tetap meminta perpanjangan waktu hingga pukul 15.00 WIB karena adanya acara adat. Bawaslu akan terus mengawasi proses pemungutan suara untuk memastikan partisipasi pemilih di Baduy tetap terakomodir.
Jika permintaan perpanjangan waktu tidak disetujui oleh KPU RI, Bawaslu akan mendorong KPU Lebak untuk berkoordinasi dengan Kepala Desa Kanekes. Tujuannya adalah agar acara adat tidak mengganggu proses pemungutan suara Pilkada 2024.
Acara adat ngored serang merupakan salah satu tradisi penting bagi masyarakat adat Baduy. Pembersihan lahan adat dan huma serang adalah bagian dari upacara adat yang dilakukan pada tanggal 27 November 2024. Kepala Desa Kanekes, Oom, memastikan bahwa acara adat tersebut tetap dilaksanakan sesuai jadwal.
Dengan adanya permintaan perpanjangan waktu pencoblosan dan pengawasan khusus dari Bawaslu, diharapkan partisipasi pemilih di Baduy tetap terjaga. Meskipun terdapat kendala-kendala terkait jadwal yang bertabrakan, masyarakat adat Baduy tetap berusaha untuk memberikan suara mereka dalam Pilkada 2024.
Dalam konteks ini, penting bagi semua pihak untuk menghormati kearifan lokal dan tradisi masyarakat adat. Demokrasi harus dapat mengakomodir beragam kepentingan dan kebudayaan yang ada di Indonesia. Semoga situasi di Baduy dapat diselesaikan dengan baik dan partisipasi pemilih tetap terjaga.
(azh/azh)
—
Table of Contents:
- Perkenalan Masyarakat Adat Baduy
- Permintaan Perpanjangan Waktu Pencoblosan
- Pengawasan Khusus dari Bawaslu Lebak
- Pentingnya Menghormati Kearifan Lokal
- Harapan untuk Partisipasi Pemilih yang Terjaga
—
Inilah kisah tentang masyarakat adat Baduy yang mengajukan permintaan perpanjangan waktu pencoblosan dalam Pilkada 2024. Keberagaman budaya dan tradisi di Indonesia perlu dihormati dalam setiap proses demokrasi. Semoga situasi di Baduy dapat diselesaikan dengan baik dan partisipasi pemilih tetap terjaga.