Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan aturan khusus bagi platform digital yang beroperasi di Indonesia untuk mengatasi konten-konten negatif, termasuk judi online. Jika tak serius mengatasinya, maka akan didenda oleh Pemerintah Indonesia.
Kerjasama Antara Pemerintah dan Platform Digital
Menhariq Noor, Ketua Tim Tata Kelola Pengembangan Aplikasi Penyelenggara Sistem Elektronik Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Digital mengatakan, pemerintah dan platform digital bekerjasama memberantas konten negatif dan akan semakin erat.
“Kita sedang mengembangkan sistem untuk monitoring bersama antara Komdigi dengan platform bernama sistem aduan masyarakat. Itu melalui sistem Saman yang mana Komdigi itu meminta platform untuk melakukan moderasi konten,” ujar Menhariq di Jakarta.
Sanksi bagi Platform Digital yang Tidak Mengatasi Konten Negatif
Lebih lanjut, Menhariq mengatakan, jika platform digital tersebut tidak melakukan apapun terhadap konten negatif di dalam layanannya, maka pemerintah akan memberikan denda kepada mereka.
“Tidak melakukan tindakan dalam 1 x 24 jam, mereka dapat dikenakan denda. Dan, dendanya itu akan semakin akumulatif. Jika mengabaikan sampai seandainya benar-benar dicuekin, kami akan benar-benar melakukan pemblokiran PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) tersebut. Ini sebagai bentuk penindakan dari Komdigi untuk take down konten ilegal,” tuturnya.
Penegakan Hukum Konten Negatif oleh Kementerian Komunikasi dan Digital
Sejauh ini, selama pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Kementerian Komdigi telah memblokir sebanyak ratusan ribu konten negatif di dunia maya.
“Bu Menteri sendiri selama 20 Oktober sampai saat ini, kami telah memblokir sekitar 419.201 konten negatif, yaitu 32.649 konten di situs web dan alamat IP, 17.823 konten di Meta, 8.881 konten di file sharing, 3.567 konten di Google atau YouTube, 2.002 konten di X, 191 konten di Telegram dan 175 konten di TikTok,” paparnya.
“Jadi, memang kami melakukan serius aduan masyarakat yang sebetulnya masyarakat umum ada pengaduan konten ada di aduankonten.id, termasuk juga dari instansi, baik PPATK, OJK, BI, dan semuanya ada aduan instansi. Kami juga bekerja keras dengan Polri terkait penegakan hukum yang terjadi dalam ruang digital,” pungkas Menhariq.
Kesimpulan
Dengan adanya aturan khusus yang disiapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, diharapkan penegakan hukum terhadap konten negatif di platform digital dapat lebih efektif. Sanksi yang diberikan kepada platform yang tidak mematuhi aturan tersebut juga diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para pelanggar. Semua pihak, termasuk pemerintah, platform digital, dan masyarakat, perlu bekerjasama untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan positif.