Pendahuluan
Dalam upaya meningkatkan akses pendidikan bagi masyarakat Jakarta, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah meluncurkan program Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus). Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan pendidikan kepada siswa yang membutuhkan. Namun, tidak sedikit kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan program ini.
Jumlah Siswa yang Kembali Mendaftar
Pada tahun 2025, Dinas Pendidikan DKI Jakarta mencatat ada 95.509 siswa yang kembali mendaftar program KJP Plus setelah sebelumnya dicoret dari daftar penerima. Pendaftaran KJP Plus diperpanjang hingga 6 Februari untuk memberikan kesempatan lebih bagi siswa yang belum mendaftar.
Kendala dalam Pendaftaran
Meskipun demikian, masih terdapat 9.716 siswa yang belum mendaftarkan diri kembali. Kendala yang dihadapi antara lain kesulitan saat melakukan input data dan keterlambatan dalam pengumpulan dokumen dari orang tua siswa. Disdik DKI Jakarta berusaha untuk memfasilitasi siswa yang mengalami kendala tersebut.
Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta Turut Berperan
Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama Disdik DKI Jakarta telah berkomitmen untuk mengaktifkan kembali penerima KJP Plus yang sebelumnya dicoret. Hal ini sebagai bentuk perjuangan untuk memastikan hak masyarakat Jakarta dalam mendapatkan pendidikan yang layak.
Reaktivasi Penerima KJP Plus
Keputusan untuk mengaktifkan kembali penerima KJP Plus yang dicoret diambil berdasarkan hasil verifikasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Sebanyak 15.545 di antaranya memiliki kendaraan roda empat dan atau aset dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar.
Kesimpulan
Program KJP Plus di DKI Jakarta merupakan langkah yang positif dalam meningkatkan akses pendidikan bagi masyarakat. Meskipun terdapat kendala dalam pelaksanaannya, upaya untuk memastikan hak pendidikan masyarakat Jakarta tetap menjadi prioritas. Semoga dengan adanya program ini, masyarakat Jakarta dapat merasakan manfaatnya secara langsung.
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
(bel/haf)









