News  

Empat Jukir Liar Diamankan di Masjid Raya Al-Jabbar karena Mematok Tarif Rp 10 Ribu

Empat Jukir Liar Diamankan di Masjid Raya Al-Jabbar karena Mematok Tarif Rp 10 Ribu

Pendahuluan

Kasus pungutan liar (pungli) di kawasan Masjid Raya Al Jabbar kembali mencuat meski sudah beberapa kali ditindak. Empat orang juru parkir (jukir) liar diamankan gegara melakukan getok tarif parkir kepada pengunjung pada momen libur panjang Isra Mi’raj dan Imlek 2025.

Rincian Kasus

Plt Kadishub Kota Bandung, Asep Kuswara menerangkan, pelaku pungli meminta uang Rp 10 ribu kepada pengunjung yang parkir di samping Masjid Raya Al Jabbar. Pelaku diketahui menggunakan karcis parkir tak resmi dalam menjalankan aksinya. Saat diamankan, petugas mendapati barang bukti berupa uang tunai dan karcis yang digunakan keempat pelaku.

“Mereka melakukan pungli getok parkir Rp 10 ribu di samping Masjid Al Jabbar. Total ada 4 orang jukir liar yang kami tindak dan langsung diamankan Saber Pungli Jabar,” kata Asep, dilansir detikJabar, Kamis (30/1/2025).

Tindakan Penegakan Hukum

“Karcis yang digunakan itu untuk dipakai di Stadion GBLA tapi dimanfaatkan di Al Jabbar. Bahkan, karcis itu seharusnya dipakai untuk bulan Agustus tapi dimanfaatkan lagi kemarin,” sambungnya.

Usai menangkap pelaku pungli, Dishub Kota Bandung memperketat pengawasan di kawasan Masjid Raya Al Jabbar. “Jadi empat orang pelaku itu satu di antaranya yang memungut parkir dan tiga orang pengelola. Mereka sudah ditindak, karcisnya diambil, dan uangnya Rp 155 juga sudah diamankan,” ungkapnya.

Penutup

Kasus pungli di kawasan Masjid Raya Al Jabbar menjadi peringatan bagi seluruh masyarakat untuk waspada terhadap praktik pungutan liar. Semua pihak harus bersama-sama menolak dan melawan segala bentuk pungli demi terciptanya lingkungan yang bersih dan berintegritas.

READ  Kejar-kejaran di Danau Toba: Operator Jetski Jadi Tersangka

Simak selengkapnya di sini.

(yld/idh)

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *