News  

Hakim MK Menegur Cabup Minahasa Tenggara: Tindakan Tidak Etis Dipertanyakan

Hakim MK Menegur Cabup Minahasa Tenggara: Tindakan Tidak Etis Dipertanyakan

Pengantar

Sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) selalu menjadi sorotan karena menentukan keputusan penting dalam berbagai perkara. Salah satu sidang yang menarik perhatian adalah ketika Ketua Majelis Hakim Panel 2, Saldi Isra, menegur kuasa hukum dalam perkara 86/PHPU.BUP-XXIII/2025. Simak kronologinya di bawah ini:

Surat Permohonan Pembatalan Pencabutan Gugatan

Pada sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Ketua Majelis Hakim Saldi Isra menegur Yohanes Muaja karena tidak mengirimkan surat permohonan pembatalan pencabutan gugatan. Pasangan Cabup dan Cawabup Minahasa Tenggara, Djein Leonora Rende-Ascke Alexander Benu, mengajukan perkara tersebut.

Pertanyaan Saldi Isra

Saldi Isra menanyakan kepada Yohanes apakah ada penarikan kembali permohonan. Yohanes menjawab bahwa penarikan tersebut dibatalkan oleh prinsipal dan akan dilanjutkan ke persidangan. Namun, Saldi mempertanyakan keberadaan surat pembatalan cabut gugatan yang belum dibuat oleh Yohanes.

Teguran Saldi Isra

Saldi menegur Yohanes karena dianggap mempermainkan Mahkamah Konstitusi dengan tidak mengikuti prosedur yang seharusnya. Meskipun pemohon telah mengirimkan surat resmi pencabutan gugatan, Yohanes tidak memiliki surat pembatalan yang sah.

Konsekuensi Tindakan

Saldi menekankan pentingnya memahami konsekuensi atas setiap tindakan yang dilakukan di pengadilan. Pihak terkait, seperti KPU dan para pihak yang terlibat, diminta untuk merespons kejadian tersebut. Saldi juga menyoroti pentingnya komunikasi antara kuasa hukum dan prinsipal dalam mengajukan surat-surat resmi.

Kesimpulan

Sidang di Mahkamah Konstitusi selalu menjadi ajang yang menarik untuk diamati. Keputusan yang diambil memiliki dampak besar bagi berbagai pihak. Dalam kasus ini, teguran yang dilontarkan oleh Ketua Majelis Hakim kepada kuasa hukum menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku.

READ  4 Februari: Mengenang Sejarah yang Tidak Boleh Dilupakan

(amw/zap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *